Pemprov DKI Berlakukan Insentif Pajak Hotel dan Restoran

By Admin


nusakini.com, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak untuk sektor perhotelan dan restoran di ibu kota.

"Diberlakukan ya ini, ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya pergub-nya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin," ujar Pramono di Balai Warga RW 09, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (20/6).

Sekadar diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel. Kebijakan pengurangan ini akan diterapkan dalam dua tahap.

Tahap pertama, hotel akan mendapatkan potongan 50 persen untuk dua bulan pertama. Selanjutnya, potongan sebesar 20 persen akan diterapkan untuk dua bulan berikutnya.

"Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50 persen. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen," ujar Pramono.

Gubernur berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih antusias dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kenapa ini diberikan? Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak," kata dia.

Selain insentif bagi hotel dan restoran, Pemprov DKI juga memberikan pemutihan tunggakan pajak bagi warga Jakarta yang memiliki kewajiban pajak tertunggak.

Program pemutihan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

"Dalam rangka memberikan hadiah kepada warga Jakarta," kata dia. (*)